Tuesday, August 3, 2010

Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Kota Bandung

A. Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  3. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos BongkarBangunan.
    B. Persyaratan.

    1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
    2. Photo copy bukti pemilikan tanah
    3. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
    4. Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
    5. Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
    6. Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota
    7. Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x)
    8. Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x)
    9. Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb
    10. Photo Copy KTP
    11. PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).
      C. Mekanisme

      1. Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
      2. Petugas loket meneliti kelengkapan data
      3. Pencatatan dalam buku registrasi;
      4. Peninjauan lapangan oleh Tim IMB
      5. Rapat evaluasi
      6. Perhitungan biaya retribusi
      7. Pemetaan dan penomoran bangunan
      8. Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar
      9. Penerbitan IMB;
      10. Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
        D. Jangka Waktu Penyelesaian

        1. Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
          E. Biaya yang diperlukan

          Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998

          Bangunan-bangunan yang harus dikeluarkan Ijin nya antara lain:

          1. Pagar
          2. SPBU
          3. IPA
          4. Sumur
          5. Reservoir
          6. Menara
          7. Kolam Renang
          8. Turap
          9. Jembatan
          10. Bangunan
          11. Bangunan Reklame
          12. Lapangan Olah Raga
          13. Perkakas Halaman
          14. Instalasi / Utilitas
            Biaya IMB Ijin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung

            Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan

            1. Bangunan 1 (satu) lantai     : Luas x Tarif Dasar x 1%
            2. Bangunan > 1 (satu) lantai  : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
            3. Perbaikan Bangunan           : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
            4. Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos 


              Untuk tabel koefisien lantai dan tabel ketentuan perhitungan biaya anda bisa download disini