- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos BongkarBangunan.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Photo copy bukti pemilikan tanah
- Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
- Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
- Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
- Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota
- Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x)
- Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x)
- Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb
- Photo Copy KTP
- PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).
- Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
- Petugas loket meneliti kelengkapan data
- Pencatatan dalam buku registrasi;
- Peninjauan lapangan oleh Tim IMB
- Rapat evaluasi
- Perhitungan biaya retribusi
- Pemetaan dan penomoran bangunan
- Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar
- Penerbitan IMB;
- Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
- Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998
Bangunan-bangunan yang harus dikeluarkan Ijin nya antara lain:
- Pagar
- SPBU
- IPA
- Sumur
- Reservoir
- Menara
- Kolam Renang
- Turap
- Jembatan
- Bangunan
- Bangunan Reklame
- Lapangan Olah Raga
- Perkakas Halaman
- Instalasi / Utilitas
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan
- Bangunan 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x 1%
- Bangunan > 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
- Perbaikan Bangunan : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
- Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos
Untuk tabel koefisien lantai dan tabel ketentuan perhitungan biaya anda bisa download disini